makalah ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN

Selamat datang di blog aku.



ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN

Hak – Hak Klien dan Persetujuan Untuk
Bertindak Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Bidan


Dosen :
XXXXX


Disusun Oleh :

XXXX                        13241015
XXXX                        13241023
XXXX                        13241024
XXXX                        13241036
XXXX                        13241065



YAYASAN SAPTA BUANA
AKADEMI KEBIDANAN WIRABUANA METRO
T.A 2014-2015
KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya penulis ahirnya dapat menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul  Hak – Hak Klien dan Persetujuan Untuk Bertindak Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Bidan.
Makalah ini telah disesuaikan dengan perkembangan kurikulum terbaru, khususnya pada mata kuliah ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN.
Setelah membaca dan mempelajari makalah ini, penulis berharap agar pembaca dan penggunanya mendapat pengetahuan serta manfaat yang lebih baik, sebagaimana yang tertera dalam tujuan pembuatan makalah ini.
Atas terselesaikannya makalah ini penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dorongan dan bantuan. Khususnya dosen pengampu mata kuliah ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN dan teman – teman semua yang telah mendukung dan membantu penulis untuk menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, kritik dan saran sangat penulis harapkan demi perbaikan mendatang.


Metro,  04 Agustus 2015


                 Penulis                  






DAFTAR ISI
Halaman
JUDUL................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii

HAK-HAK KLIEN DAN PERSETUJUAN UNTUK BERTINDAK TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT BIDAN......................................................................... 1
A.    Hak – Hak Klien dan Persetujuanya..................................................... 1
1.      Hak  Pasien dan Persetujuanya........................................................... 1
2.      Kewajiban pasien................................................................................ 2
B.   Tanggung Jawab Bidan................................................... 3
1.      Tanggung Jawab dalam Pratik Kebidanan.......................................... 3
2.      Tanggung Jawab Bidan terhadap Tugasnya........................................ 3
3.      Tanggung Jawab Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga
Kesehatan Lainya................................................................................ 4
4.      Tanggung Jawab Bidan terhadap Profesi Lainya................................ 4
5.      Tanggung Jawab Bidan terhadap Pemerintah..................................... 4
C.   Tanggung Gugat dalam Praktek Kebidanan.................. 4
1.      Malefiensi keputusan yang diambil merugikan pasien........................ 4
2.      Mal praktek atau lalai.......................................................................... 4  
3.      Malpraktek terjadi karena.................................................................... 5

PENUTUP........................................................................................................... 6
A.    Kesimpulan.............................................................................................. 6
B.     Saran........................................................................................................ 6

DAFTAR PUSTAKA




HAK-HAK KLIEN DAN PERSETUJUAN UNTUK BERTINDAK TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT BIDAN

A . Hak – Hak Klien dan Persetujuanya
1.      Hak  Pasien dan Persetujuanya
            Hak pasien adalah hak – hak pribadi yang memiliki manusia sebagai pasien untuk klien :
a.       Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dalam peraturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan .
b.      Pasien berhak atas pelayanan manusiawi, adil dan jujur.
1)      Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesui dengan profesi bidan tanpa diskriminasi .
2)      Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginanya .
3)      Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan , nifas dan bayinya yaitu baru di lahirkan .
4)      Pasien berhak mendapat pendamping, suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung
5)      Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawat sesuai dengan keinginanya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit .
6)      Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat ethisnya tanpa campur tangan dari pihak luar .
7)      Pasien berhak meminta konsultasi kepada pihak lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap penyakit yang di deritanya, sepengetahuan dokter yang di rawat .
8)      Pasien berhak atas privasi dan kerahasian penyakiy yang di derita termasuk data data medisnya
9)      Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi: prognos, penyakit yang di derita, dan tindakn kebidanan yang di lakukan

Hak –hak lainnya
a.       Pasien berhak menyetujui atau memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang di deritanya.
b.      Pasien berhak menolak kesehatan tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengahiri perbutaan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri susudah  memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
c.       Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan krisis
d.      Pasien berhak beribadah sesuai dengan kepecayaan yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien yang lainya.
e.       Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan dirumah sakit.
f.       Paien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
g.      Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya malpraktek

2.      Kewajiban pasien
a.       Pasien dan keluarganya berkewajibanya untuk mentaati segala peraturan dan tatatertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b.      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter,bidan,perawat yang merwatnya.
c.       Pasien atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan,dokter,bidan,dan perawat.
d.      Pasien atau penanggungnya memenuhi hal-hall yang selalu disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya.

B.   Tanggung Jawab Bidan
1.      Tanggung Jawab dalam Pratik Kebidanan
a.       Tanggung jawab bidan terhadap klien dan masyarakat.
b.      Setiap bidan senantiasa menjunjung tunggi, menghayati, dan mengamalkan su,pah jabatanya dalam melaksanakan tugas pengabdianya.
c.       Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
d.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat.
e.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien,menghormati hak-hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
f.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien,keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimiliki.
g.      Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya,dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatanya secara optimal.

2.      Tanggung Jawab Bidan terhadap Tugasnya
a.       Setiap bidan senantiasa pelayanan paripurna terhadap klien,keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.      Setiap bidan memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
c.       Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat atau dipercayakan kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentinga klien.
3.      Tanggung Jawab Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainya
a.       Setiap bidan harus menjamin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b.      Setiap bidan dalam melaksanaka tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun lainya.

4.      Tanggung Jawab Bidan terhadap Profesi Lainya
a.       Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b.      Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan iptek.
c.       Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

5.      Tanggung Jawab Bidan terhadap Pemerintah
a.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya,senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan pemkerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam KIA, kb, dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
b.      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiranya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan,terutama KIA ,kb, dan kesehatan keluarga.

C.   Tanggung Gugat dalam Praktek Kebidanan
1.      Malefiensi keputusan yang diambil merugikan pasien.
2.      Mal praktek atau lalai diantaranya:
a.       Gagal melakukan tugas.
b.      Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar .
c.       Melakukan kegiatan yang mencedrai kita.
d.      Klien cedera karena kegagalan melekukan tugas.
3.      Malpraktek terjadi karena
a.       Ceroboh.
b.      Lupa.
c.       Gagal mengkomunikasikan.




















PENUTUP
Kesimpulan dan Saran

A.    Kesimpulan

Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan terfokus pada kesehatan reproduksi perempuan, KB, Kesehatan Bayi dan Anak Balita, serta Yankes Kesehatan.
Standar profesi ini terdiri dari Standar kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar pelayanan Kebodanan, dan Kode etik bidan. Standar kode etik ini wajib di patuhi dan dilaksanakan olieh setiap bidan dalam mengamalkan amanat profesi kebidanan
Pengertian Etika (Etimologi) berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti, karakter, watak, kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Sistematika etika Sebagai suatu ilmu maka etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain : Deskriptif, normatif, dan kesifatan.
Pengertian etika umum adalah etika yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis,  bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi  penanganan bagi manusia dan bertindak secara tolak ukur dalam baik atau buruknya suatu tindakkan, etika umum dapat dianalogkan degan ilmu pengetahuan dan membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

B.     Saran
1.      Bagi Mahasiswi Calon Bidan
Sebagai mahasiswi calon bidan, sebaiknya harus mendalami etik dan kode etik profesi terlebih dahulu, agar dapat menerapkannya saat praktik, sehingga dapat menghasilkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan optimal sesuai dengan wewenang profesinya.
2.      Bagi Para Bidan
Sebagai seorang bidan hendaknya selalu menerapkan dan menjadikan etik dan kode etik profesi sebagai dasar dalam memberikan setiap pelayanan. Sehingga klien akan merasa nyaman dengan pelayanan bidan dan akan segan dengan profesi bidan.

Demikian makalah yang kami buat, dengan adanya kekurangan dalam makalah ini, kami mengharapkan dan siap menerima kritik dan saran dari pembaca, demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi di kemudian hari.



DAFTAR PUSTAKA

Etokolegal dalam Praktik Kebidanan
Th, Endang Purwoastuti, S.Pd.App
Elisabeth Siwi Walyani, Amd.Keb




 
  

Comments

Popular posts from this blog

Puisi Bahasa Lampung

Pengertian Puisi, Pattun dan Pepaccur Lampung

SISTEM KEPERCAYAAN dan KEDATANGAN DEUTRO DAN PROTO MELAYU KE INDONESIA