makalah ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
Selamat datang di blog aku.
ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
Hak – Hak Klien dan Persetujuan Untuk
Bertindak Tanggung
Jawab dan Tanggung Gugat Bidan
Dosen :
XXXXX
Disusun Oleh
:
XXXX 13241015
XXXX 13241023
XXXX 13241024
XXXX 13241036
XXXX 13241065
YAYASAN
SAPTA BUANA
AKADEMI
KEBIDANAN WIRABUANA METRO
T.A
2014-2015
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT atas
rahmat dan hidayah-Nya penulis ahirnya dapat menyelesaikan sebuah makalah yang
berjudul Hak
– Hak Klien dan Persetujuan Untuk Bertindak Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Bidan.
Makalah ini telah disesuaikan dengan
perkembangan kurikulum terbaru, khususnya pada mata kuliah ETIKOLEGAL DALAM
PRAKTIK KEBIDANAN.
Setelah
membaca dan mempelajari makalah ini, penulis berharap agar pembaca dan
penggunanya mendapat pengetahuan serta manfaat yang lebih baik, sebagaimana
yang tertera dalam tujuan pembuatan makalah ini.
Atas terselesaikannya makalah ini
penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan
dorongan dan bantuan. Khususnya dosen pengampu mata kuliah ETIKOLEGAL DALAM
PRAKTIK KEBIDANAN dan teman – teman
semua yang telah mendukung dan membantu penulis untuk menyelesaikan makalah
ini.
Akhirnya
penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, kritik
dan saran sangat penulis harapkan demi perbaikan mendatang.
Metro, 04 Agustus 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
JUDUL................................................................................................................. i
KATA
PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
HAK-HAK KLIEN DAN
PERSETUJUAN UNTUK BERTINDAK TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT BIDAN......................................................................... 1
A.
Hak
– Hak Klien dan Persetujuanya..................................................... 1
1. Hak Pasien dan Persetujuanya........................................................... 1
2. Kewajiban
pasien................................................................................ 2
B.
Tanggung
Jawab Bidan................................................... 3
1. Tanggung
Jawab dalam Pratik Kebidanan.......................................... 3
2. Tanggung
Jawab Bidan terhadap Tugasnya........................................ 3
3. Tanggung
Jawab Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga
Kesehatan
Lainya................................................................................ 4
4. Tanggung
Jawab Bidan terhadap Profesi Lainya................................ 4
5. Tanggung
Jawab Bidan terhadap Pemerintah..................................... 4
C.
Tanggung
Gugat dalam Praktek Kebidanan.................. 4
1. Malefiensi
keputusan yang diambil merugikan pasien........................ 4
2. Mal
praktek atau lalai.......................................................................... 4
3. Malpraktek
terjadi karena.................................................................... 5
PENUTUP........................................................................................................... 6
A. Kesimpulan.............................................................................................. 6
B. Saran........................................................................................................ 6
DAFTAR PUSTAKA
HAK-HAK KLIEN DAN
PERSETUJUAN UNTUK BERTINDAK TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT BIDAN
A
. Hak – Hak Klien dan Persetujuanya
1.
Hak Pasien dan Persetujuanya
Hak
pasien adalah hak – hak pribadi yang memiliki manusia sebagai pasien untuk
klien :
a. Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dalam peraturan yang berlaku
di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan .
b. Pasien
berhak atas pelayanan manusiawi, adil dan jujur.
1) Pasien
berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesui dengan profesi bidan tanpa
diskriminasi .
2) Pasien
berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginanya .
3) Pasien
berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan , nifas dan
bayinya yaitu baru di lahirkan .
4) Pasien
berhak mendapat pendamping, suami atau keluarga selama proses persalinan
berlangsung
5) Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawat sesuai dengan keinginanya dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit .
6) Pasien
berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan
pendapat ethisnya tanpa campur tangan dari pihak luar .
7) Pasien
berhak meminta konsultasi kepada pihak lain yang terdaftar di rumah sakit
tersebut terhadap penyakit yang di deritanya, sepengetahuan dokter yang di
rawat .
8) Pasien
berhak atas privasi dan kerahasian penyakiy yang di derita termasuk data data
medisnya
9) Pasien
berhak mendapat informasi yang meliputi: prognos, penyakit yang di derita, dan
tindakn kebidanan yang di lakukan
Hak
–hak lainnya
a. Pasien
berhak menyetujui atau memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh
dokter sehubungan dengan penyakit yang di deritanya.
b. Pasien
berhak menolak kesehatan tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan
mengahiri perbutaan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri susudah memperoleh informasi yang jelas tentang
penyakitnya.
c. Pasien
berhak didampingi keluarganya dalam keadaan krisis
d. Pasien
berhak beribadah sesuai dengan kepecayaan yang dianutnya selama itu tidak
mengganggu pasien yang lainya.
e. Pasien
berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan dirumah
sakit.
f. Paien
berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
g. Pasien
berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya malpraktek
2.
Kewajiban
pasien
a. Pasien
dan keluarganya berkewajibanya untuk mentaati segala peraturan dan tatatertib
rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b. Pasien
berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter,bidan,perawat yang
merwatnya.
c. Pasien
atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayan
rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan,dokter,bidan,dan perawat.
d. Pasien
atau penanggungnya memenuhi hal-hall yang selalu disepakati atau perjanjian
yang telah dibuatnya.
B.
Tanggung
Jawab Bidan
1.
Tanggung
Jawab dalam Pratik Kebidanan
a. Tanggung
jawab bidan terhadap klien dan masyarakat.
b. Setiap
bidan senantiasa menjunjung tunggi, menghayati, dan mengamalkan su,pah
jabatanya dalam melaksanakan tugas pengabdianya.
c. Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
d. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat.
e. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien,menghormati
hak-hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
f. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan
klien,keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimiliki.
g. Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya,dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatanya secara optimal.
2.
Tanggung
Jawab Bidan terhadap Tugasnya
a. Setiap
bidan senantiasa pelayanan paripurna terhadap klien,keluarga dan masyarakat
sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
b. Setiap
bidan memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan
dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
c. Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat atau dipercayakan
kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
dengan kepentinga klien.
3.
Tanggung
Jawab Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainya
a. Setiap
bidan harus menjamin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi.
b. Setiap
bidan dalam melaksanaka tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya
maupun lainya.
4.
Tanggung
Jawab Bidan terhadap Profesi Lainya
a. Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
b. Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan iptek.
c. Setiap
bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan
sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5.
Tanggung
Jawab Bidan terhadap Pemerintah
a. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya,senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan
pemkerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam KIA, kb, dan kesehatan
keluarga dan masyarakat.
b. Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiranya kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan,terutama KIA
,kb, dan kesehatan keluarga.
C.
Tanggung
Gugat dalam Praktek Kebidanan
1.
Malefiensi
keputusan yang diambil merugikan pasien.
2.
Mal
praktek atau lalai diantaranya:
a. Gagal
melakukan tugas.
b. Tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan standar .
c. Melakukan
kegiatan yang mencedrai kita.
d. Klien
cedera karena kegagalan melekukan tugas.
3.
Malpraktek
terjadi karena
a. Ceroboh.
b. Lupa.
c. Gagal
mengkomunikasikan.
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
A. Kesimpulan
Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan
masyarakat dan terfokus pada kesehatan reproduksi perempuan, KB, Kesehatan Bayi
dan Anak Balita, serta Yankes Kesehatan.
Standar profesi ini terdiri dari Standar kompetensi Bidan Indonesia,
Standar Pendidikan, Standar pelayanan Kebodanan, dan Kode etik bidan. Standar
kode etik ini wajib di patuhi dan dilaksanakan olieh setiap bidan dalam
mengamalkan amanat profesi kebidanan
Pengertian Etika (Etimologi) berasal
dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti, karakter, watak, kesusilaan
atau adat kebiasaan (custom). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik. Sistematika etika Sebagai suatu ilmu maka etika terdiri atas berbagai
macam jenis dan ragamnya antara lain : Deskriptif, normatif, dan kesifatan.
Pengertian etika umum adalah etika yang
berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara
etis, bagaimana manusia mengambil
keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi penanganan bagi manusia dan bertindak secara
tolak ukur dalam baik atau buruknya suatu tindakkan, etika umum dapat
dianalogkan degan ilmu pengetahuan dan membahas mengenai pengertian umum dan
teori-teori.
B. Saran
1. Bagi Mahasiswi Calon Bidan
Sebagai mahasiswi calon bidan, sebaiknya harus mendalami etik dan kode
etik profesi terlebih dahulu, agar dapat menerapkannya saat praktik, sehingga
dapat menghasilkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan optimal sesuai
dengan wewenang profesinya.
2. Bagi Para Bidan
Sebagai seorang bidan hendaknya selalu menerapkan dan menjadikan etik
dan kode etik profesi sebagai dasar dalam memberikan setiap pelayanan. Sehingga
klien akan merasa nyaman dengan pelayanan bidan dan akan segan dengan profesi
bidan.
Demikian
makalah yang kami buat, dengan adanya kekurangan dalam makalah ini, kami mengharapkan
dan siap menerima kritik dan saran dari pembaca, demi terciptanya makalah yang
lebih baik lagi di kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Etokolegal dalam Praktik Kebidanan
Th, Endang Purwoastuti, S.Pd.App
Elisabeth Siwi Walyani, Amd.Keb
|
Comments
Post a Comment
komentarmu akan aku terima, terimakasih.